Sabtu, 23/11/2024 00:21 WIB

Ingat! Aturan GaGe di 26 Titik Ini Masih Berlaku, Awas Kena Tilang

Aturan ganjil genap (GaGe) di DKI Jakarta masih berlaku di 26 titik ini. Awas kena tilang.

Aturan ganjil genap tambahan akan diberlakukan di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Aturan ganjil genap (GaGe) di jalan utama Ibukota DKI Jakarta masih tetap diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait. Ini dilakukan dengan tujuan menekan angka kemacetan.

Termasuk di hari ini, Jumat (15/3/2024), pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap dilakukan 26 titik ruas jalan Jakarta. Jurnas.com kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lupa dengan peraturan tersebut dan titik-titik kawsan yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Namun untuk esok hari sampai dengan minggu, aturan tersebut kembali tidak diberlakukan.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari

KEYWORD :

Ganjil Genap DKI Jakarta 26 Titik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :